Mengapa Harus Ada APARAT ?
Aparat merupakan Aplikasi Pencatatan Anggaran untuk para pelaksana anggaran yang saat ini digunakan pada Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepimpinan BPSDM Hukum dan HAM
Aparat merupakan Aplikasi Pencatatan Anggaran untuk para pelaksana anggaran yang saat ini digunakan pada Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepimpinan BPSDM Hukum dan HAM
1. Belum optimalnya penyiapan data dukung untuk penyusunan revisi anggaran yang cepat dan akurat dari seluruh bidang
2. Anggaran yang diajukan oleh pengelola/pelaksana kegiatan ke bendahara tidak dapat langsung dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPM (Surat Perintah Membayar) oleh Bendahara, tetapi sudah merupakan tagihan dan sudah mengurangi nilai pagu sehingga dalam melakukan revisi anggaran nilai yang diajukan pengelola/pelaksana kegiatan sudah tidak dapat dilakukan optimalisasi Revisi Anggaran
3. Dalam melakukan Revisi Anggaran operator penyusun anggaran mengacu pada realisasi anggaran di Aplikasi SAS, namun Aplikasi SAS hanya membaca realisasi anggaran yang sudah dibuatkan Surat Perintah Membayar, selain itu Aplikasi SAS hanya bisa menampilkan sisa anggaran pada pagu anggaran sampai dengan Akun tidak Detail
1. Terdapat pagu minus pada hasil revisi anggaran
2. Memperlambat penyerapan anggaran
3. Melakukan kembali revisi anggaran
4. Memberikan penurunan pada nilai IKPA (Indikator Pelaksanaan Anggaran
1. Peningkatan nilai IKPA (Indikator Pelaksanaan Anggaran
2. Meminimalisir/tidak terjadi pagu minus
3. Meminimalisir revisi anggaran yang diakibatkan dari pagu minus
4. Percepatan penyerapan anggaran
Laporan Realisasi Kuitansi Keluar Sampai Dengan Tanggal 21 - 05 - 2024
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
BPSDM Hukum Dan HAM, Jl. Raya Gandul No.4, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16514
humas.bpsdm@kemenkumham.go.id
Pengaduan.bpsdm@kemenkumham.go.id
021-7540123
081282050812 (CHAT ONLY)